Banjarmasin, Sun FM Radio – Bunga Citra Lestari dan Tiko Pradipta Aryawardhana dikonfirmasi oleh pihak Kepala Kantor Urasan Agama (KUA) Pasar Minggu, Daud Syaik bahwa pasangan tersebut mengajukan permohonan rekomendasi menikah di luar domisili.
Daud menjelaskan calon pengantin itu mengajukan rekomendasi di KUA Pasar Minggu, Jumat (24/11). Rekomendasi itu juga telah dikeluarkan oleh pihak KUA pada hari yang sama.
BACA JUGA: Penuh Drama dan Ketegangan, Film 13 Bom di Jakarta Rilis Trailer dan Poster Resmi
"Daftar atau masuknya berkas itu 24 November 2023, hari Jumat. Perwakilannya habis Jumatan datang ke sini, mengajukan rekomendasi," ujar Daud di kantor KUA Pasar Minggu, Senin (27/11).
"Sudah [dikeluarkan], surat rekomendasinya sudah keluar tanggal 24 November. Langsung hari itu juga," lanjutnya.
Daud kemudian menjelaskan surat rekomendasi itu nantinya akan dibawa BCL dan Tiko saat mendaftar di KUA wilayah mereka menikah. Ia pun mengatakan pasangan itu rencananya akan mendaftar di KUA Mengwi, Badung, Bali.
Namun, Daud tidak menjelaskan lokasi persis atau waktu pernikahan tersebut diadakan. Ia hanya menjelaskan BCL dan Tiko akan mendaftar dengan membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Tak hanya itu, untuk tanggal pernikahan pun belum diketahui kapan. Namun,tanggal pernikahan dilaksanakan dalam waktu kurun 10 hari dari dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa BCL dan Tiko akan menikah di Bali pada 2 Desember 2023. Pihak BCL pun belum buka suara terkait hal ini.