pajak uang makan karyawan

Uang Makan Karyawan di Luar Kantor Kena Pajak Jika di Atas Rp2 Juta

Banjarmasin, Sun FM Radio – Jadi pikir 2x nih kalo mau makan bareng temen kantor Sun People!

Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak untuk uang makan karyawan di luar kantor lebih dari Rp2 juta per bulan mulai 1 Juli 2023.

Pengenaan pajak uang makan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

BACA JUGA: Banjarmasin Suarakan Cegah Stunting Dengan Tolak Pernikahan Dini

Kupon makanan dan/atau minuman yang menjadi objek pajak yakni jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan pekerja dengan makanan dan/atau minuman.

"Nilai kupon dikecualikan dari objek pajak Pajak Penghasilan sepanjang tidak melebihi Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan," tulis Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, dikutip Rabu (5/7).

Kupon makanan/minuman biasanya diberikan pemberi kerja untuk pembelian makanan/minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, transportasi dan dinas luar lainnya.

(cnnindonesia.com)