kasus kdrt

Sempat Tak Ditahan, Tersangka KDRT terhadap Istri Hamil Kini Diburu

Banjarmasin, Sun FM Radio – Semoga cepat tertangkan ya pelakunya.

Usai tak menahan dengan alasan jenis pasal, Polres Tangerang Selatan mengaku kini mengejar tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri yang sedang hamil. Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Apria mengatakan pengejaran terhadap tersangka berinisial BD mempertimbangkan ancaman terhadap korban.

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/7), dikutip dari detikcom.

BACA JUGA: Percepat Pembangunan di Pelosok, Sekda Tapin Programkan Satu Desa Satu Sarjana

Sebelumnya, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangsel Ipda Siswanto sebelumnya mengungkap suami korban sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tak ditahan.

Pasalnya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

(cnnindonesia.com)