BPKPAD Banjarmasin Hapus Denda Pajak

BPKPAD Banjarmasin Hapus Denda Pajak

Banjarmasin, Sun FM Radio – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin akan melakukan penghapusan denda pajak. Penghapusan denda pajak ini dalam rangka menyambut Hari Jadi je-497 Kota Banjarmasin. Untuk waktunya, penghapusan denda pajak dimulai sejak 7 September hingga 30 November 2023. Proses pengajuan pengurangan pokok pajak bisa dilakukan melalui sistem aplikasi.

 

Namun, tidak semua wajib pajak bisa mendapatkan penghapusan pajak. Pada prosesnya, setiap pajak akan diharuskan mengajukan surat permohonan keringanan dan melampirkan seluruh data objek pajak terlebih dahulu. Lalu akan dilakukan verifikasi.

 

Selain penghapusan denda pajak, BPKPAD Kota Banjarmasin juga melakukan pengurangan pokok pajak kepada masyarakat.

 

Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, payung hukum untuk penghapusan pajak tersebut ada di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 109 Tahun 2023. Untuk denda pajak dan pengurangan pokok pajak yang dihapus yakni denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), reklame, hotel, hiburan, parkir, sarang walet, dan lainnya. Untuk besaran pengurangan pokok pajak yang akan diberikan bervariasi.