Banjarmasin, Sun FM Radio – Massa Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan pada 2024 sebesar 15 persen.
Presidium Aliansi PBB, Yoeyoen Indharto, di sela aksi tuntutan di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), , Rabu (15/11/2023), mengatakan, tuntutan kenaikan tersebut beralasan.
Pihaknya mengambil acuan terhadap gaji PNS, TNI dan Polri yang naik 8 persen.
Kemudian, pensiunan juga nai 12 persen.
BACA JUGA: Sandiaga Klaim RI Sudah Untung Sekitar Rp78,5 Miliar Selama 3 Hari Piala Dunia U-17
“Pada prinsipnya kaum buruh sangat setuju dengan kenaikan dimaksud. Serikat Pekerja mencatat sebagai pembayar pajak tentunya tak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak,” ujarnya.
Selain itu, Yoeyoen mengungkap, kenaikan harga keperluan pokok dewasa turut merangkak drastis.
Terutama pada beras yang naik sekitar 12 sampai 15 persen.
“Hal tersebut ada relevansinya dengan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen,” tuturnya.
Hasil survei Litbang KSPI dan KSPSI AGN, angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) rata-rata naik sekitar 12 sampai 15 persen.
Naiknya gaji buruh juga diharapkan dapat meningkat daya beli kaum buruh sehingga barang atau jasa para pengusaha terakomodir yang kemudian membuat pertumbuhan ekonomi membaik.