ump kalsel 2024

UMP Kalsel 2024 Naik 4,22 Persen

Banjarmasin, Sun FM Radio – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2024 resmi naik 4,22 persen atau senilan Rp 132.834,56 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan, kenaikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

BACA JUGA: Gulat Kalsel Sumbang 5 Medali Emas di POMNas XVIII 2023

“Perhitungan angka kenaikan berdasar variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” katanya, saat jumpa pers di Kantor Disnakertrans Kalsel, Selasa (21/11/2023).

Irfan mengakui, secara nilai memang persentase kenaikan UMP 2024 lebih rendah dibanding 2023 yang mencapai 8,38 persen.

Namun, Irfan mengklaim bahwa Kalsel masuk 10 provinsi dengan penetapan kenaikan UMP 2024 terbesar.

“Secara nasional, kita berada di peringkat sembilan, lebih besar dari daerah lain yang bahkan kenaikan tidak sampai Rp 100 ribu per bulan,” tuturnya.

Di sisi lain, Irfan mengakui keputusan penetapan UMP 2024 tak bisa mengakomodasi semua pihak. Tentu ada yang keberatan, baik kalangan pengusaha maupun pekerja.

Meski begitu, dia menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 itu sudah yang terbaik.