Pemerintah akan menetapkan pajak pada google

Google Dkk Akan Dikenakan Pajak di 2024 oleh Pemerintah

Banjarmasin, SUN FM Radio – Pajak internasional akan berlaku nih, Sun People…

Pemerintah tengah menyiapkan aturan perpajakan internasional untuk bisa menarik pajak dari perusahaan digital dunia yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Fecebook, hingga Twitter, lho Sun People.

Dilansir dari sumber, CNN Indonesia, aturan ini langsung disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan mengacu pada lembaga OECD dan merupakan pelaksanaan pilar I dan II paket pajak internasional.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama mengatakan pilar I masih dalam tahap pembahasan dan sedang dalam titik kritikal untuk diputuskan.

Berkaitan dengan pilar I dan II, masih dikutip dari sumber yang sama, "Pilar satu kita menunggu penandatanganan multilateral convention-nya yang direncanakan seharusnya Juli 2023. Kalau itu sudah ditandatangani dan Indonesia menjadi salah satu yang menandatangani itu, kita akan mulai menyusun aturan-aturan pelaksananya," katanya dalam webinar MUC Consulting, beberapa waktu yang lalu.

Menjadi harapan dari pihak DJP, "Mudah-mudahan bisa di 2024, tapi mungkin lebih realistis kita akan sampai pertengahan 2024 sampai akhir 2024," tambah keterangannya pada CNN Indonesia (16/2).

Sembari menunggu pilar I selesai, DJP akan menerapkan pilar II terlebih dahulu karena OECD telah menerbitkan panduan teknis, sehingga tinggal menunggu terbitnya kerangka kerja implementasinya.

Selanjutnya, pilar II merupakan solusi sebagai upaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak. Pilar II terdiri atas dua rencana kebijakan yaitu Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) terkait penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum, dan Subject to Tax Rule (STTR) terkait pemberlakuan tarif withholding tax, Sun People.

(sumber: cnnindonesia.com)