Banjarmasin, Sun FM Radio – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berencana untuk meluncurkan aturan terkait kecerdasan buatan (AI) pada Desember. Nantinya sifat dari surat edaran ini adalah imbauan.
"Draft ini akan kita diskusikan besok, pekan depan, itu nanti kita akan lihat masukan-masukan dari berbagai stakeholder. Dan nantinya akan kita keluarkan segera mudah-mudahan awal Desember, [sehingga] kita sudah punya surat edaran panduan penggunaan AI," ujar Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria pada Media Gathering Kemenkominfo di Jakarta, Jumat (24/11).
BACA JUGA: 120 Ekor Kucing Jantan di Banjarmasin Disterilisasi Gratis
Nezar menjelaskan naskah surat edaran tersebut telah dikerjakan hampir setahun.
Panduan penggunaan AI yang tengah dikerjakan Kominfo ini memilih pendekatan normatif, alih-alih pendekatan imperatif seperti Peraturan Menteri.
Alasannya, Kominfo tak ingin membatasi inovasi yang dihasilkan dari pemanfaatan AI.
"Yang ingin kita lakukan kita merespons AI itu dengan satu sikap, maksimalkan manfaatnya, minimalkan risikonya. itu yang menjadi sikap kita soal AI ini," kata Nezar.
Kehadiran Surat Edaran ini diharapkan menjadi panduan awal untuk pengguna dan pengembang AI agar bisa menggunakan teknologi tersebut dengan beretika.
Meski belum ada aturan yang imperatif, kata Nezar, kehadiran Surat Edaran ini diharapkan cukup untuk setidaknya sebagai antisipasi awal pengaturan AI.
"Ini yang kita sebut kalau di dunia namanya ini ya soft regulation. Jadi dia belum memberikan satu impact yang imperatif, misalnya, sampai terkena jeratan hukum dan lain sebagainya, itu belum belum sampai di situ," tutur Nezar.
"Kalau yang masuk ke ranah hukum, ya kita kan udah punya undang-undang ITE di situ ya," imbuhnya.
Dengan demikian, panduan tersebut akan bekerja bersama dengan aturan yang telah ada, yakni UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).