Spanduk larangan pkl di hst

Spanduk Larangan PKL Jualan di Bazar Hebohkan Warga HST

Banjarmasin, SUN FM Radio – Unggahan di medsos mengenai gambar spanduk himbauan ini sempat heboh, Sun People!

Bahkan guna meluruskan hal yang terjadi, dijelaskan bahwa ini disebabkan karena adanya miskomunikasi yang terjadi antara redaksi dari pihak EO. Spanduk yang heboh di media sosial berisikan himbauan bahwa pedagang kaki lima (PKL) dilarang jualan di kawasan bazar pariwisata dan ekonomi kreatif di Taman Dwi Warna Barabai.

Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bahkan langsung angkat bicara soal spanduk tersebut.

Dilansir dari sumber, Radar Banjarmasin, “Memang ini redaksi spanduknya yang sedikit keliru. Jadi sebenarnya PKL itu ada disediakan lokasi tersendiri di seputaran bazar,” kata Kabid Pariwisata Rizkan, Selasa (21/2), waktu setempat.

Diakui bahwa ada terjadi miskomunikasi dengan pihak EO, karena spanduk tersebut dibuat tanpa memberi tahu isi redaksi terlebih dulu.

“Jadi sebenarnya spot-spot yang di pasang spanduk itu yang tidak boleh ada PKL, silahkan PKL ke lokasi yang sudah disediakan,” tambahnya, masih dikutip dari sumber yang sama.

Pemkab HST sebenarnya sudah menyediakan tempat khusus bagi para PKL di kawasan taman bermain seberang rumah dinas Ketua DPRD HST. Bazar pariwisata dan ekonomi kreatif ini digelar mulai 20-25 Februari. Hal ini bahkan bertujuan untuk mendongkrak ekonomi rakyat. Khususnya para pelaku UMKM di HST.

Maka berdasarkan informasi yang disampaikan, nih Sun People, larangan yang sempat heboh di media sosial tersebut telah dibantah oleh pihak yang terkait langsung, ya!

(sumber: radarbanjarmasin.jawapos.com)