pakaian bekas impor dimusnahkan

Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Diperkirakan Senilai Rp80 Miliar

Banjarmasin, SUN FM Radio – Totalnya tak main-main, Sun People!

Guna mempertegas dan menjalankan aturan yang berkaitan dengan larangan impor terhadap pakaian bekas impor, puluhan bal/karung dibakar oleh Bareskrim Polri, dalam beberapa waktu terakhir, Sun People.

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menyita 7.363 bal pakaian bekas asal impor di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Berdasarkan kutipan dari sumber, Okezone, pakaian bekas senilai Rp80 miliar itu dimusnahkan di Kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023) siang, waktu setempat. 

Sekali lagi penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri, Sun People. Bahkan hal ini juga sudah masuk dalam aturan Permendag, ‘kan. 

Agar diketahui, nih Sun People, larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang Ekspor dan barang dilarang Impor.

Dari total anggaran yang diakumulasikan terhadap pemusnahan pakaian bekas ini, tentu tak bisa dibayangkan jika hal tersebut seharusnya dapat menjadi pemasukan negara, dimana yang direlokasikan untuk teman-teman usaha lokal, ‘kan Sun People. 

(sumber: okezone.com)