Banjarmasin, SUN FM Radio – Khawatirnya warga bakal ada penyelewengan aturan nih Sun People!
Polri kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Kendati begitu, Polri melarang anggotanya menggelar razia di lapangan karena khawatir ada anggotanya yang melakukan penyimpangan saat razia digelar.
Dilansir dari sumber, CNN Indonesia, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kebijakan ini berlaku lagi karena pelanggaran lalu lintas justru meningkat di lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.
BACA JUGA: Makan Gratis di Hari Jadi Ditiadakan, Ketua DPRD Terima Banyak Kritikan Masyarakat Kotabaru
"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho beberapa hari lalu.
Selain menerapkan kebijakan tilang manual lagi, Polri menerbitkan aturan baru terkait optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE dan larangan melaksanakan penindakan secara stasioner atau razia.
Sandi menegaskan jika dalam praktik penindakan lalu lintas ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana. Cara melaporkan aksi pungli bisa ke nomor pengaduan 0821-7760-6060 (WhatsApp). Nomor itu merupakan layanan pengaduan yang baru saja diluncurkan Polda Metro Jaya, beberapa hari yang lalu.
(sumber: cnnindonesia.com)