pernikahan dini di tabalong

Puluhan Anak di Tabalong Ajukan Nikah Dini Selama 2023

Banjarmasin, Sun FM Radio – Sebanyak 21 pasangan anak di bawah umur mengajukan pernikahan dini ke Pengadilan Agama (PA) Tanjung, Kabupaten Tabalong selama 2023.

 Dari 21 pasangan, pengajuan 14 pasangan dikabulkan setelah melalui konsultasi dan meja persidangan terlebih dahulu.

Kepala PA Tanjung Abdullah melalui Panitera PA Tanjung, Ahmad Ramli mengatakan, pengajuan pernikahan dini masuk dalam kategori format dispensasi kawin. "Karena yang menikah di bawah 19 tahun," jelasnya, Jumat (19/1).

BACA JUGA: BMKG Prediksi Tahun 2024 Akan Lebih Panas dari Tahun 2023

Ia mengatakan, ada sejumlah persoalan atas pengajuan dispensasi kawin ini. Diantaranya, karena permintaan orang tua, hamil di luar nikah, atau lantaran kemauan sendiri dari sang anak.

Untuk kasus atas paksaan orang tua, yang sulit dikabulkan majelis hakim. Pasalnya, menyangkut kesiapan psikologis anak yang dinikahkan.

Sementara untuk pasangan dengan kemauan sendiri disebabkan adanya kondisi keluarga yang tidak memungkinkan, menjadi pertimbangan tersendiri.

Contohnya adalah akibat kasus perceraian orang tua dan telah menikah lagi, anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah memutuskan untuk hidup bersama pasangan sendiri. Hal ini dikarenakan mereka tidak ingin menjadi beban orang tua. 

Namun, untuk kasus kecelakaan lain hal atau hamil di luar nikah. Hakim dalam persidangan tidak bisa menolak alias pasti menerima dispensasinya.

Ahmad Ramli memberitahukan, masalah pernikahan dini ini sudah mendapat perhatian banyak pihak untuk tidak dilakukan, karena menyangkut kesiapan psikologi dan kesuburan alat reproduksi anak.

Namun, masalahnya, jika tidak mendapatkan rekomendasi untuk dinikahkan, pasangan yang mengajukan akan nikah sirih di luaran. "Ini sulitnya kami," imbuhnya.