tagihan pdam banjarmasin

Per 1 April 2024, Warga Banjarmasin Harus Merogoh Kocek Lebih Untuk Membayar Tagihan PDAM

Banjarmasin, Sun FM Radio – Warga Banjarmasin yang menjadi pelanggan PT Air Minum (AM) Bandarmasih harus mulai membayar lebih tagihan per bulan yang akan dimulai per 1 April 2024.

 Pasalnya, pada 1 April tagihan akan ditambah dengan Tarif pelayanan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).

Selama ini hanya yang menjadi pelanggan Perusahaan Air Limbah Daerah (PALD) Perseroda. Besarannya pun Rp 12,5 persen dari tagihan air untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dan Rp 25 persen untuk masyarakat lainnya dari tagihan air.

BACA JUGA: Jumlah Utang Pinjol Mahasiswa Capai Rp450 Miliar

Agar tarif baru ini diketahui, PALD Perseroda melakukan sosialisasi di Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) pada Senin (26/2/2024).

Sementara itu, tarif baru ini masuk dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Jenis Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja Banjarmasin.

Rinciannya, tarif pelayanan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)yakni Sosialisasi Khusus 1 Rp 1.500, Sosial Khusus 2 Rp 1.500, Sosial Umum Rp 2.000, Rumah Tangga A1-1 Rp 2.500, Rumah Tangga A1-2 Rp 3.000, Rumah Tangga A2-1 Rp 5.000, Rumah Tangga A2-2 Rp 5.000, Rumah Tangga A2-3 Rp 5.000, Rumah Tangga A3 Rp 22.300, Rumah Tangga A4 Rp 22.300, Rumah Tangga A5 Rp 22.300, Instansi Pemerintah Rp 22.300, Lembaga Pendidikan Rp 22.300, Niaga Kecil 1 Rp 49.500, Niaga Kecil 2 Rp 49.500, Niaga Menengah 1 Rp 54.400, Niaga Menengah 2 Rp 54.400, Niaga Besar 1 Rp 75.000, Niaga Besar 2 Rp 75.000, Industri Kecil 1 Rp 100.000, Industri Kecil 2, Industri Besar Rp 200.000.

Kemudian, Tarif Permintaan Tambahan Layanan Penyedotan Lumpur Tinja dan Air Limbah Domestik Lainnya. Perusahaan/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Pelaku Usaha/Komersil Rp 975.000 meter kubik dan Kantor Instansi Pemerintah, Lembaga Pendidikan, Rumah Tinggal Penduduk, Badan Sosial/Non Komersil Rp 500.000 meter kubik.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, tarif ini merupakan tarif pelayanan air libah dan sedot tinja.

Menurutnya ini upaya kongkrit menopang dan membesarkan PALD satu-satunya di Indonesia.

Diharapkan adanya penambahan biaya tersebut tidak membebani pelanggan.