Banjarmasin, SUN FM Radio – Coba kamu cek deh surat keterangan motor kamu, sun people! Jangan sampai deh kendaraan kamu tiba-tiba dengan status bodong.
Berdasarkan dari informasi yang diperoleh bahwa STNK mati dua tahun berturut-turut akan diblokir mulai 2023. Ini merupakan implementasi aturan lama yang sejak 13 tahun lalu belum diterapkan.
Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Bisa diartikan kendaraan yang diblokir statusnya akan menjadi bodong alias tak bisa dikendarai legal di jalan karena surat-suratnya tidak lagi berlaku.
(sumber: cnnindonesia.com)