Banjarmasin, SUNFM Radio - Amber Heard menutup buku kasus pencemaran nama baik melawan mantan suaminya, Johnny Depp. Dalam sebuah pernyataan yang ia unggah lewat Instagram pribadinya, Heard mengambil keputusan ini setelah melalui banyak pertimbangan.
Aktris pemeran Aquaman itu membandingkan persidangan yang ia jalani di Virginia, AS, dengan Inggris. Heard menilai persidangannya di Inggris dilakukan dengan sistem hukum yang kuat, adil, dan tidak memihak.
Sementara, ia merasa diperlakukan selama menjalani persidangan di Amerika karena melawan sosok yang memiliki kekuasaan lebih besar daripadanya.
Amber Heard pada akhirnya memutuskan untuk batal mengajukan banding terkait putusan pencemaran nama baik itu. Aktris 36 tahun itu mengatakan lebih baik menghabiskan waktu untuk melakukan kegiatan produktif daripada mesti menjalani persidangan lagi.
Sebelumnya, Amber Heard sempat mengajukan banding terhadap Johnny Depp. Ada beberapa alasan yang menjadi alasannya mengajukan banding.
Alasan pertama banding Heard adalah Virginia yang menjadi lokasi persidangan gugatan pencemaran nama baik Johnny Depp atas dirinya.
Alasan banding lainnya adalah "pengadilan keliru dalam menolak keberatan Heard." Hal tersebut berkaitan dengan pernyataan sang aktris yang terbit di Washington Post pada 2018.
Putusan sidang pencemaran nama baik itu, Amber Heard terbukti mencemarkan nama baik Johnny Depp dan diwajibkan bayar ganti rugi US$10,35 juta. Serupa, Depp juga terbukti mencemarkan nama baik dan diwajibkan bayar US$2 juta ke Heard.
(Sumber : CNN Indonesia)