jemaah haji asal makassar

Bea Cukai Incar Jemaah Haji Asal Makassar Pamer Emas dari Arab Saudi

Banjarmasin, Sun FM Radio – Setelah Pamer sekarang jadi incaran Bea Cukai.

Bea Cukai berencana meminta klarifikasi kepada jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan yang diduga telah pamer emas sepulang dari Arab Saudi. Mereka kemungkinan bakal dikenakan pajak impor atas transaksinya di luar negeri.

Kepala Bea Cukai Makassar Zaeni Rahman mengatakan setiap barang untuk jumlah tertentu yang dibeli dari luar negeri dapat dikenakan pajak.

BACA JUGA: 21 Juta Warga RI Kekurangan Gizi dan 21,6 Persen Anak Stunting

Pengenaan pajak itu tidak berlaku jika perhiasan emas ini sudah dibawa jemaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Lebih rinci, ia menerangkan jemaah haji dimungkinkan membeli dan membawa barang bawaan dari luar negeri dengan batasan nilai US$500 (Rp7.580.850). Jika melebihi itu pemerintah akan mengenakan pajak impor. 

Zaeni menambahkan pihaknya akan segera memeriksa jemaah haji asal Makassar yang diduga membawa pulang emas dari Tanah Suci untuk keperluan klarifikasi.

Jemaah haji asal Makassar bernama Suarnati Dg Kanang (46) sebelumnya memakai perhiasan emas total 180 gram sepulang dari Tanah Suci. Perhiasan yang dikenakannya itu terlihat saat tiba di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/7).

Suarnati bilang dirinya baru membeli sebagian kalung dan gelang emasnya di Makkah. Emas tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp1,2 juta per gram.

"Jadi ini di Makkah, lewat ATM jadi tidak tahu, lewat uang ATM pokoknya per gram sekitar Rp1,2 juta per gramnya karena (mata uang) rial jadi tidak tahu," ungkap Suarnati.

Jemaah haji asal Makassar lain, Mira Hayati juga membeli emas seberat 1 kilogram dari Arab Saudi. Mira akan membagikan emas tersebut kepada keluarganya sebagai oleh-oleh. Suarnati mengaku emas yang dibeli mencapai Rp1 miliar. Salah satu kalung yang dibeli Rp366 juta.

(cnnindonesia.com)