Banjarmasin, Sun FM Radio – Sun People, ini tanggapan Disdikbud Kalsel tentang dugaan rekayasa kartu keluarga.
Dugaan rekayasa Kartu Keluarga pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi demi masuk sekolah ‘favorit’, sedang menjadi sorotan. Belakangan, laporan tersebut juga sudah sampai ke telinga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
BACA JUGA: Donghae, Eunhyuk dan Kyuhyun Super Junior Keluar SM Entertainment
Kendati demikian, Disdikbud Kalsel tak bisa berbuat banyak. Sebab, secara aturan memang tidak ada yang salah. Sesuai KK, domisili si calon peserta didik berjarak dekat dengan lokasi sekolah yang dituju. ‘Umur’ penerbitan KK tersebut pun sudah mencapai minimal satu tahun tanggal pendaftaran PPDB.
Merujuk Pasal 17 ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut ayat (2) menerangkan, domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.Secara aturan memang tak ada larangan. Namun bila bicara moril, kondisi tersebut berdampak terhadap calon peserta didik yang memang berhak.
(tribunbanjarmasin.com)