Banjarmasin, Sun FM Radio – Sun People, istilah BPJS dihapuskan loh!
Istilah BPJS Kesehatan tak lagi disebut dalam Undang-undang Kesehatan. Meski demikian, beleid itu masih mewajibkan pemberi kerja menjamin kesehatan pekerjanya.
Dalam pasal 100 (1) UU Kesehatan disebutkan pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
BACA JUGA: Dugaan Rekayasa Kartu Keluarga pada Sistem Zonasi PPDB Merebak, Ini Respons Disdikbud Kalsel
Lalu, Pasal 100 (2) mengatur pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja. Pemberi kerja juga wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai Pasal 411 (6), manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.
Pekerja juga berhak mendaftarkan dirinya sendiri sebagai tanggungan pemberi kerja.
Meski demikian, kewajiban pemberi kerja untuk memungut iuran BPJS Kesehatan dari pekerja dan memberikannya masih tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Apabila melanggar, pemberi kerja diancam bui paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(cnnindonesia.com)