imei ilegal

Pakar Minta Blokir IMEI Ilegal Cuma Berlaku di Hp yang Belum Terpakai

Banjarmasin, Sun FM Radio – Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi meminta kepolisian berhati-hati dalam melakukan pemblokiran Hp imbas kasus IMEI ilegal. Menurutnya, pemblokiran harus dilakukan pada produk yang belum terjual ke konsumen.

"Saya lebih cenderung untuk pemerintah dan penegak hukum memilah-milah mana yang memang ponselnya itu belum dipakai [konsumen]," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (1/8).

BACA JUGA: Covid Reda, 433,57 Juta Orang RI Jalan-jalan Sepanjang Januari-Juni

Heru lebih menyarankan agar pemerintah maupun pihak berwenang memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang secara resmi menggunakan oknum tidak untuk mengakali registrasi IMEI tersebut. "Jadi secara sanksi akan dibebankan kepada perusahaan-perusahaan yang secara resmi menggunakan jasa oknum-oknum tidak bertanggung jawab mendaftarkan IMEI tersebut," ujarnya.

"Dan tentunya juga oknum yang mendaftarkan IMEI secara ilegal tersebut harus dikenakan sanksi mengganti rugi biaya masuk sesuai biaya masuk yang sudah dihitung oleh APH karena kerugiannya kan bisa ratusan miliar," imbuh Heru.

Kepolisian sebelumnya membongkar jaringan kasus mafia IMEI ilegal. Dari pengungkapan itu, sekitar 191 ribu Hp--mayoritas iPhone--yang menggunakan IMEI bodong di Indonesia terancam dimatikan alias shutdown.

Heru menyebut pemblokiran IMEI harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merugikan konsumen. Pasalnya, konsumen berada di posisi korban karena tidak mengetahui produk yang mereka beli dimasukkan ke tanah air dengan cara yang tidak sesuai aturan.

"Ponsel-ponsel yang sudah digunakan masyarakat, karena masyarakat bisa jadi mereka didaftarkan tapi mendaftar tidak resmi. Ini yang tentu jangan diblokir. Atau ada masyarakat yang sudah membeli tapi mereka tidak tahu kalau IMEI-nya tidak terdaftar, ini harus kita lindungi juga," tutur Heru.

Kepala Bagian Publikasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, kebijakan pemblokiran harus memprioritaskan perlindungan konsumen.

"Terkait pemblokiran IMEI ilegal, kebijakan ini harus memprioritaskan aspek perlindungan konsumen, buka semata mengedepankan kerugian negara karena ponsel dengan IMEI ilegal," kata Agus. Ia mengatakan aspek perlindungan konsumen jauh lebih penting di saat pemerintah melakukan upaya penegakkan hukum.

(cnnindonesia.com)