menaker

Menaker Respons Usul UMP Naik 15 Persen Tahun Depan

Banjarmasin, Sun FM Radio – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah buka suara soal usulan upah minimum naik sebesar 15 persen pada tahun depan. Usulan tersebut dikemukakan oleh Partai Buruh. 

Ida mengatakan upah minimum akan mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Pemprov DKI Diminta Segera Bereskan Kabel Fiber Optik Semrawut

"Penetapan UMP-kan menggunakan dasar UU Cipta Kerja yang juga meminta membuat aturan turunannya dalam bentuk peraturan pemerintah," kata Ida di Istana Kepresidenan, Rabu (2/8). Ia menegaskan skema UMP hanya berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun. Sedangkan di atas 1 tahun skala upah akan mengacu pada kebijakan perusahaan.

"Saya kira kan ump itu adalah berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun, di atas itu berlaku struktur skala upah, dan itu sudah diatur di undang-undang bahwa pekerja di atas 1 tahun tidak lagi menggunakan upah minimum," katanya.

(cnnindonesia.com)