Banjarmasin, Sun FM Radio – Setelah ditunda pada 2023 ini, akhirnya pemerintah akan memungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2024.
Pungutan cukai minuman berpemanis ini sesuai dalam Buku Nota Keuangan II tentang Penambahan Objek Cukai Baru untuk meningkatkan penerimaan negara setelah perekonomian pulih dari pandemin covid-19.
BACA JUGA: Pemprov DKI Jakarta Larang ASN Keluyuran Selama Kebijakan WFH Berlangsung
"Dengan momentum pemulihan ekonomi Indonesia yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,31 persen, memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan cukai terhadap MBDK di 2024," tulis Buku Nota Keuangan yang dikutip Senin (21/8).
Ada beberapa alasan pemerintah menarik cukai minuman berpemanis
Pertama, karena Indonesia termasuk negara yang pungutan cukainya sedikit dibandingkan negara lain.
Lebih lengkapnya, i objek pungutan cukai ini nantinya minuman dalam kemasan yang mengandung gula, pemanis alami dan/atau pemanis buatan, yang dikemas bersama-sama maupun secara terpisah, tidak termasuk minuman mengandung etil alkohol.
Kedua, tingginya prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia seperti diabetes melitus tipe II yang meningkat sebesar 30 persen hanya dalam waktu 5 tahun sejak 2013 sampai 2018.
Ketiga, karena peningkatan jumlah pembiayaan penyakit tidak menular di Indonesia yang ditanggung oleh negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2022 yang memakan biaya Rp24,1 triliun.