Banjarmasin, Sun FM Radio – Mulai Senin (21/8), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penerapan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN). Adanya kebijakan ini juga membuat Pemprov DKI Jakarta melarang ASN berkeluyuran selama berlangsungnya WFH.
BACA JUGA: Mulai 2024 Pemerintah Akan Tarik Cuka Minuman Berpenamis
"Jangan kan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh, pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak WFH juga enggak boleh, jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di Balai Kota Jakarta, Senin (21/8).
Etty juga mengatakan bahwa selama kebijakan WFH berlangsung, ASN yang bekerja dari rumah juga diharuskan memakai seragam pada saat jam kerja.
ASN yang bekerja dari rumah juga diharuskan memakai seragam pada saat jam kerja.
Tak hanay itu, Etty mengingatkan adanya sanksi bagi pegawai yang kedapatan berkeluyuran dan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Penerapan kebijakan WFH di wilayah Pemprov DKI merupakan respons dari tingginya tingkat polusi udara dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023.