Banjarmasin, Sun FM Radio – Mulai 1 Januari 2023, pembelian LPG 3 kg wajib membawa KTP. Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji.
Penggunaan KTP untuk membeli LPG 3 kg karena pemerintah akan melakukan pendataan serta mencocokan data pembeli LPG 3 kg, sehingga hanya masyarakat tertentu yang dapat membeli LPG 3 kg.
BACA JUGA: Jalan Nasional di HSU Longsor, Dishub HSU Terapkan Pembatasan Tonase dan Pengalihan Arus
"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat" ujar Tutuka dalam keterangan resmi, Rabu (23/8).
Adapun proses registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah dibuka sejak 1 Maret lalu di sub penyalur atau pangkalan.
Tutut menjelaskan bahwa pendataan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pembatasan dalam pembelian LPG 3 kg.
Nantinya para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata dalam sistem, pembeli cukup hanya membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Sementara pengguna usaha mikro perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.
Tutukan menambahkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.