Banjarmasin, Sun FM Radio – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Banjarmasin diminta untuk mengenakan kostum bernuansa adat Banjar. Arahan ini berlaku di hari Kamis mulai September 2023.
Bagi laki-laki, mengenakan kemeja lengan panjang. Di bagian celana, dipasangkan kain sasirangan sebagai sabuk. Sedangkan penutup kepala, menggunakan laung Banjar.
BACA JUGA: IFC Gandeng 21 Desainer Lokal Untuk Tampil di Paris Front Row 2023
Adapun untuk kostum perempuan, diminta mengenakan baju kurung atau kebaya dengan rok motif sasirangan. Tentu di bagian kepala, mengenakan kerudung atau jilbab.
Arahantersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarmasin, Nomor 100.3.4.3/254/ORG Tahun 2023 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional di lingkungan Pemko Banjarmasin. SE itu dikeluarkan pada Selasa, 22 Agustus tadi. Ditujukan kepada seluruh ASN, non ASN, dan karyawan BUMD di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan di Setdako Banjarmasin, Ryan Utama mengatakan bahwa arahan itu ditujukan dalam rangka memperingati atau menyemarakkan Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-497.