Banjarmasin, Sun FM Radio – Warga Jalan Jahri Saleh, Kelurahan Sungai Jingah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menolak pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Reuse Reduce Recycle (3R).
Protes tersebut dikarenakan pembanguna TPS3R tersebut tidak mendapat persetujuan dari sebagian warga RT 10.
BACA JUGA: Skripsi Tak Lagi Wajib Menjadi Syarat Kelulusan Mahasiswa S1 dan D4
Lebih jelasnya, rencana pembangunan tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada pihak yang rumahnya berdekatan dengan TPS3R.
Bahkan, persetujuan pembangunan hanya warga di belakang, yakni sebagian RT 10 dan 18. Bukan yang memang berhadapan langsung dengan pembangunan tersebut.
Aksi protes juga sempat dilontarkan kepada Lurah. Sayangnya, Lurah juga tidak dapat berbuat apa-apa lantaran proyek tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Banjarmasin.
Protes tersebut juga dituangkan dengan surat penolakan. Alasan yang dikemukakan, pemerintah tidak mengundang dan meminta persetujuan warga yang terdampak langsung atau berdekatan dengan lokasi pembangunan TPS3R.