Banjarmasin, Sun FM Radio – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.
Nadiem menyebut syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
BACA JUGA: Pembangunan TPS3R Mendapat Penolakan Dari Warga Sekitar
Nadiem mengatakan ketentuan itu tertuang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Aturan itu dijelaskan lebih rinci pada Pasal 18. Dalam pasal itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.
"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi
lulusan," demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.