Banjarmasin, Sun FM Radio – Sejumlah selebgram ditangkap pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan para selebgram tersebut mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial mereka.
Pada Juli lalu, Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap 2 selebgram beserta 25 orang lainnya selaku admin dalam kasus judi online.
BACA JUGA: Tahun ini Pemprov Kalsel Akan Buka 1.564 Formasi Untuk PPPK
Dalam kasus ini, tersangka ASR ditangkap di wilayah Bandar Lampung pada 14 Juli. Sedangkan tersangka AYP ditangkap di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah pada 21 Juli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, di bulan Agustus Polda Jawa Tengah juga menangkap selebgram dengan insial RM di Pemalang, Jawa Tengah karena mempromosikan judi online internasional.
RM pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.