ASPEK Indonesia Desak Pemerinatah Untuk Naikan Upah Minimum 2024

ASPEK Indonesia Desak Pemerinatah Untuk Naikan Upah Minimum 2024

Banjarmasin, Sun FM Radio – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menuntut kenaikan upah minimum 15 persen pada 2024.

 

Kenaikan tersebut  mempertimbangkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.

 

"Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak," ujar Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9).

 

Mirah mengungkapkan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi RI dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kenaikan upah minimum di Indonesia menjadi sangat kecil dan tidak manusiawi.

 

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, sambung Mirah, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 hanya rata-rata 1,09 persen.

 

Sementara untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kementerian Ketenagakerjaan justru menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, di mana kenaikan UMP dibatasi tidak boleh melebihi 10 persen. Secara rata-rata, kenaikan UMP 2023 hanya 7,50 persen.

 

Menurut Mirah, selama masa kepimpinan Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pengupahan yang semakin rendah dan merugikan pekerja.

 

Selama kepimpinan Presiden Jokowi, ada beberapa perubahan formula perhitungan kenaikan upah minimun yang berpihak pada kepentingan pengusaha dan tunduk pada intervensi kelompok pengusaha.

 

Atas alasan tersebut, ASPEK Indonesia meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2024 dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.