KPU Rencanakan Pemungutan Suara di Luar Negeri Diadakan Lebih Awal

KPU Rencanakan Pemungutan Suara di Luar Negeri Diadakan Lebih Awal

Banjarmasin, Sun FM Radio –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan adanya usulan tanggal “early voting” untuk Pemilu 2024 di luar negeri. 

Nantinya, “early voting” di luar negeri akan dilaksanakan lebih awal dibandingkan di dalam negeri.

Untuk Pemilu 2023 di dalam negeri akan digelar pada Rabu, 14 Februaru 2023, sedangkan untuk pemungutan suara di beberapa kawasan di mancanegara direncanakan akan dilaksanakan lebih awal.

"Untuk di luar negeri itu early voting, pemungutan suaranya lebih awal dari pada pemungutan suara di dalam negeri," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers, Rabu (20/9/2023).

Rencananya beberapa negara di jazirah Arab akan menggelar pemungutan suara paling awal yaitu pada Jumat, 9 Februari 2023, selepas ashar.

Sementara itu, untuk kawasan lainnya akan diselenggarakan pada Sabtu-Minggu, 10-11 Februari 2024.

Hasyim menjelaskan meskipun hari pemungutan suaranya berbeda, untuk perhitungan suara di luar negeri akan tetap dilakukan bersamaan dengan penghitungan suara di dalam negeri.

Hasyim menambahkan untuk metode pemungutan suara akan dilakukan melalui kotak suara keliling (KSK), pos, dan penncoblosan di tempat peungutan suara luar negeri (TPSLN).