Banjarmasin, Sun FM Radio – Sistem Pembelajaran Jarak jauh (PJJ) belum diterapkan di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat di Kalimantan Selatan (Kalsel). Belum diterapkannya sistem PJJ karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel pada Surat Edaran (SE) nomor 400.3/218/DISDIKBUD/2023 dalam merespons kondisi kabut asap.
“Kami sudah ada membuat edaran ke sekolah mengenai kabut asap ini. SE 400.3/218/Disdikbud/2023 masih berlaku,” ucap Kabid Pembinaan SMA Daryatno Ngateno, Selasa (3/10).
Isi surat tersebut, Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun memerintahkan kepala satuan pendidikan SMA, SMK, dan pendidikan khusus di Banua untuk memakai masker. Perintah tersebut wajib dilaksanakan bagi satuan pendidikan yang lokasinya berada di daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
BACA JUGA: TikTok Shop Resmi Ditutup, Mendag Zulhas Janji Akan Bantu TikTok Bantu Urus Surat Izin Baru
“Satuan pendidikan agar dapat memberdayakan usaha kesehatan sekolah (UKS) untuk menyediakan masker, obat-obatan, maupun perlengkapan atau pertolongan pada kejadian yang diakibatkan karhutla,” ujar Madun.
Tak hanya itu, Madun juga meminta satuan pendidikan terdampak karhutla agar melakukan upaya pengisolasian ruang kelas dari asap. Bisa menggunakan alat penyaring udara dan sejenisnya. “Sehingga memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan,” katanya.
Lebih lanjutnya, Madun meminta kegiatan pembelajaran di luar kelas untuk dikurangi. Bahkan, kalau perlu ditiadakan untuk sementara waktu. Utamanya bila cuaca sedang kabut pekat.
Para guru dan tenaga kependidikan juga diperintahkan membantu melakukan pemadaman bila ada titik api di hutan atau lahan sekitar lingkungan sekolah.