Banjarmasin, Sun FM Radio – TikTok Shop resmi ditutup oleh pemerintah. Penutupan ini dikarenakan usai pemerintah melarang praktik social commerce, seperti TikTok Shop, yang beroperasi dalam satu aplikasi.
Terkait penutupan ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan membantu TikTok Shop jika ingin membuat e-commerce sendiri dan mengajukan izin pemerintah.
BACA JUGA: Surat Edaran Disdikbud Terkait Belum Terapkan Sistem PJJ Untuk Jenjang SMA
Sebelumnya, pelarangan TikTok Shop Cs tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi diundangkan 26 September 2023.
"Kami sudah sampaikan terima kasih kepada TikTok. Saya juga sudah terima suratnya, TikTok akan ikuti aturan pemerintah," tegasnya usai mengunjungi ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Rabu (4/10).
Selanjutnya, Ia juga membantah pernyataan mengenai pemerintah yang dituding melarang seluruh operasional TikTok, apalagi diklaim antiasing. Menurutnya, apa yang dilakukan negara adalah mengatur social commerce yang dianggap membunuh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tanah air.