Banjarmasin, Sun FM Radio – Seorang pria berinisial MB (17) asal Jakarta ditangkap oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Penangkapan ini diduga karena tersangka mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000,-
“Untuk sementara ada Rp900.000 uang palsu yang kita amankan dari pelaku, dia membelanjakan uang palsu ke warung milik nenek-nenek,” kata Kapolres HST Jimmy Kurniawan di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis.
Jimmy menuturkan petugas meringkus pelaku di kamar kos Jalan Sarigading, Komplek Bulau Indah Baru V, Desa Banua Binjai, Barabai, Hulu Sungai Tengah, pada Rabu kemarin sekitar pukul 16.30 Wita.
”Korban yang melapor ada dua orang, pelaku kita amankan setelah salah satu korban melapor,” ucapnya.
Dia menyebutkan pelaku tersebut menjalankan aksi pertama saat membeli sesuatu di warung seorang nenek berinisial MP pada Senin kemarin.
Pada hari yang sama, pelaku belanja kembali di warung lain milik seorang berinisial MA. Sementara untuk alamat lengkap pelaku, berdomisili di Jalan Seha, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Jimmy menjelaskan, kedua korban yang merupakan pemilik warung baru sadar setelah dua hari sejak pelaku belanja. Korban MA menghampiri korban lainnya, yakni nenek MP sambil menunjukkan foto untuk mengkonfirmasi kebenaran wajah pelaku.
Lebih lanjut, MP pun membenarkan orang di dalam foto itu pernah belanja di warung miliknya menggunakan pecahan uang Rp100.000 dua hari sebelum penangkapan.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp50 miliar.