gnrm banjarmasin

GNRM Banjarmasin Sarankan Pemerintah Kota Banjarmasin Tentang Pemanfaatan Gas Metan

Banjarmasin, Sun FM Radio – Maksimalkan gas metan yang dihasilkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Tim Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) Kota Banjarmasin menginginkan dan menyarankan Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan memanfaatkan potensi gas metan.

"Kita ingin gas metan itu dimanfaatkan maksimal setidaknya mampu membantu masyarakat sekitar," kata anggota GNRM Kota Banjarmasin Hamdi saat mengunjungi TPA Basirih di Banjarmasin, Kamis.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin tersebut menuturkan jika gas metan itu tidak dimanfaatkan, maka berpotensi membahayakan lingkungan.

Oleh karena itu, Hamdi menuturkan ketimbang merusak lingkungan lebih baik dimanfaatkan secara maksimal, seperti lampu penerangan, atau mengganti gas bagi masyarakat untuk keperluan memasak.

Terlebih, menurut Hamdi, gas metan tersebut pernah dimanfaatkan untuk membantu sebanyak 50 kepala keluarga di Kampung Handil palung, untuk keperluan memasak.

"Itu potensi yang luar biasa, makanya seharusnya lebih dimanfaatkan," kata Hamdi.

Rombongan GNRM Kota Banjarmasin sempat memperoleh penjelasan potensi gas metan itu pernah digunakan untuk lampu penerangan jalan.

Namun, pemanfaatan gas metan itu terhenti karena sarana instalasi perpipaan yang kurang memadai dan posisi pipa berada di atas lahan tanah.

Terkait itu, TPA Basirih berharap ada pihak ketiga untuk bekerja sama memanfaatkan potensi gas metan yang sangat besar tersebut.

GNRM Kota Banjarmasin juga mengunjungi pelayanan RS Sultan Suriansyah untuk melihat pelayanan rumah sakit terhadap masyarakat yang sekarang kunjungan terus meningkat.

Selain itu, GNRM Banjarmasin melihat TPS liar di Jalan Lingkar Dalam depan sekolah Ukhuwah, serta TPS liar Belitung, dan kegiatan pengamen di persimpangan jalan pada beberapa lokasi Kota Banjarmasin.

Kunjungan tersebut dipimpin perwakilan dari Kesbangpol Banjarmasin Amy Hasan untuk memberikan rekomendasi rekomendasi kepada Walikota Banjarmasin sebagai upaya pembenahan tata kota.