pengedar di banjarmasin ditangkap

Polresta Banjarmasin Tangkap Seorang Pria yang Memiliki 100,38 Gram Sabu

Banjarmasin, Sun FM Radio –  Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus seorang pria karyaman swasta yang berinisial ARM (51). Pria tersebut menyimpan dan memiliki narotika jenis sabu siap edar sebanyak 100,38 gram.

Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menuturkan petugas meringkus peaku di area parkiran salah satu rumah makan Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,5, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin pada Kamis (19/10) lalu sekitar pukul 17.46 Wita.

BACA JUGA: BPBD Batola Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Angin Puting Beliung

“Personel meringkus karyawan swasta ini karena terbukti menguasai sabu-sabu lebih dari 100 gram yang siap diedarkan,” kata Suryo di Banjarmasin, Rabu.

Suryo menyebutkan pelaku berdomisili di wilayah Banjarmasin Timur, Kelurahan Karang Mekar yang hanya berjarak sekitar dua kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Petugas menemukan lima paket sabu beserta satu lembar resi transaksi perbankan, resi bank ini masih kita dalami motif dan modusnya,” ucapnya.

Selain barang bukti sabu dan resi bank, petugas juga menyita satu unit telepon seluler berisi nomor aktif, dan satu kotak rokok yang terbuat dari bahan besi disimpan di saku kiri belakang celana. Pelaku sudah menyiapkan empat paket sabu di dalam kotak rokok tersebut dengan berat sekitar 1,33 gram.

Suryo mengatakan pelaku terbukti melawan hukum dengan tanpa hak memiliki narkotika, sehingga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.