Banjarmasin, Sun FM Radio – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan revisi aturan mengenai upah minimum provinsi (UMP) rampung pada Selasa (31/10).
Ida mengatakan aturan itu merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ia mengatakan aturan itu akan dikeluarkan setelah proses serap aspirasi selesai, yakni pada 31 Oktober.
"Sedang dalam proses. Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36. Sedang dalam proses, serap aspirasi juga sudah dilakukan," kata Ida usai acara Pembukaan Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (27/10).
BACA JUGA: Raisa Akan Berkolaborasi dengan Penyanyi Luar Negeri
"Hampir finish, terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 31 Oktober. Setelah serap aspirasi selesai, kami akan tuangkan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," sambungnya.
Sayangnya, Ida belum mau membeberkan poin dari revisi aturan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya memberi sinyal UMP bakal naik di 2024.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan kenaikan dilakukan dengan melihat geliat ekonomi saat ini. Dia berharap keputusan pihaknya itu tidak diprotes pengusaha.
"Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta, Minggu (15/10).
Untuk besaran kenaikan upah masih belum ditentukan, namun kenaikan tidak sampai 15% persen seperti tuntutan buruh.
Keputusan resmi soal kenaikan UMP 2024 akan disampaikan pada akhir November 2023.