jembatan kaca pecah

Kapolres Banyumas Tetapkan Pemilik Jembatan Kaca Sebagai Tersangka

Banjarmasin, Sun FM Radio – Kapolres Banyumas menetapkan pemilik jembatan kaca The Geong, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, Edi Suseno (63) sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan oleh dugaan kelalaian Edi dalam insiden jembatan kaca pecah yang menewaskan satu wisatawan.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap pengelola (pemilik) terhadap Edi Suseno. Yang mana saat ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, Senin (30/10) dikutip dari detik.com.

BACA JUGA: Dinsos Banjarmasin Menolong Lansia yang Viral di Media Sosial

Edy menyebut jika wahana tersebut tidak memiliki izin dan belum melalui uji kelaikan.

"Tidak ada standard operational procedure (SOP). Selain itu juga tidak ada kajian-kajian untuk keselamatan ketika itu dioperasionalkan atau standar kelaikan," ujarnya.

Edy menyebut pihaknya juga menemukan sejumlah dugaan penyebab kaca pada jembatan tersebut pecah. Selain itu, tak ada papan pengumuman ataupun imbauan ketika wisatawan masuk ke area tersebut.

Edy menjelaskan, jika dilihat dari foto udara, lokasi ini berbentuk seperti huruf T. Dari sisi utara ke selatan sepanjang 19 meter, sedangkan sisi barat ke arah lingkaran panjangnya 12 meter. Lalu dari sisi timur ke arah lingkaran panjangnya 22 meter.

"Ada sejumlah pilar ini. Tinggi dan bentuk berbeda-beda menyesuaikan medan. Dari hasil olah TKP, kami menemukan kanal C yang digabungkan di jembatan. Kemudian itu dilas," katanya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.