golput pemilu 2024

Ajak Orang Lain Golput Pada Pemilu 2024 Bisa Berujung Pidana

Banjarmasin, Sun FM Radio – Mengajak orang lain untuk golput pada pemilu 2024 nanti bisa berujung pidana. Ancaman ini tertuang dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain ajakan tidak menggunakan hak pilih, seruan untuk merusak surat suara agar tidak sah juga dilarang.

"Hukuman penjara paling lama tiga tahun," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Heriwijaya kepada Radar Banjarmasin, Kamis (26/10).

BACA JUGA: Kasatlantas Polresta Banjarmasin Imbau Warga Banjarmasin Tidak Gunakan Jasa Calo Untuk Membuat SIM

Selain pidana penjara, juga ancaman denda. Paling banyak Rp36 juta.

Dijelaskan Heri, seseorang yang memilih untuk tidak memilih bukanlah pelanggaran hukum.

Sebab tak ada satupun aturan yang dilanggar. Namun, berbeda ketika sudah mengajak-ajak.

"Dalam UU Pemilu, tidak ada larangan tegas seseorang untuk menjadi golput," jelasnya.
Istilah golput atau golongan putih mencuat pada zaman Orde Baru. Heri melihat, orang golput karena alasan yang beragam.

Lantaran apatis, TPS-nya kejauhan, faktor cuaca, dan alasan paling ekstrem karena tidak ada kandidat yang membagikan uang. Atau karena tidak terdaftar sebagai pemilih, tidak menerima undangan memilih, hingga beranggapan semua kandidat yang ada tidak pantas dipilih.

"Berbeda dengan Australia. Di sana kalau golput bisa terkena sanksi pidana. Karena di sana memilih adalah hak dan kewajiban warga negara. Sementara di Indonesia hanya hak," pungkasnya.

Wajar KPU khawatir, sebab tingginya angka golput bisa menurunkan tingkat legitimasi pemimpin terpilih.

Sebagai gambaran, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, masyarakat yang golput pada Pemilu 2019 sebanyak 34,75 juta atau 18,02 persen dari total pemilih terdaftar.
Sementara pada 2014, angka golput berjumlah 30,22 persen atau 58,61 juta pemilih.