Tersangka Penyelewengan Dana Bos Kembalikan

Tersangka Penyelewengan Dana Bos Kembalikan Kerugian Rp 387 Juta

Banjarmasin, Sun FM Radio – Sejumlah fakta diungkap pada penyerah berkas tahap II atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Tapin, Selasa (7/11).

 Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhruddin, setelah RH ditetapkan sebagai tersangka pada 21 September 2023, jaksa penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Dalam tahapan ini, tersangka juga telah mengembalikan kerugian secara utuh, yakni Rp 387.607.000," ujarnya.

BACA JUGA: Kemnaker Tekan MoU dengan Perusahaan Jepang Guna Tingkatkan Program Pemagangan

Dilanjutkan Kajari Adi, dana pengembalian dari penyimpangan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se-Kabupaten Tapin 2021 telah disetorkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Banjarmasin).

Mengenai akan berdampak pada hukuman yang diterima RH pasca mengembalikan kerugian, dia tidak bisa memastikan. 

"Kita lihat saja di proses persidangan. Namun yang pasti, semua fakta di persidangan akan dilihat dan amar tuntutan juga pasti ada hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan," urai Kajari Tapin Adi Fakhruddin.

Di kesempatan ini pula, dia menyebut, baru menetapkan satu tersangka.

Selebihnya, belum bisa memberikan kejelasan apakah ada kemungkinan tersangka lain atau tidak. 

"Nanti coba kita ikuti saja persidangan yang berlangsung, bagaimana fakta dan keterangan dari saksi-saksi," imbuhnya.

Kilas balik dari kasus yang membelit RH, staf pengawas di Disdik Tapin, ini diduga menyelewengkan dana dari seluruh penerimaan dan pengeluaran kegiatan penggandaan soal ujian yang bersumber dari dana BOS Reguler.