gaji pns dan karyawan akan setara

Gaji PNS dan Karyawan BUMN Akan Disetarakan, Kemenpan RB Susun Rancangan Peraturan Pemerintah Baru

Banjarmasin, Sun FM Radio – Rencana penyetaraan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dengan karyawan BUMN kembali menjadi perbincangan belakangan ini.

Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono mengatakan rencana ini akan dieksekusi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN.

BACA JUGA: DPRD Kalsel Sahkan APBD 2024, Belanja Daerah Lebih Dari Rp10 Trilliun

PP ini sekarang masih dalam tahap penyusunan.

Menurutnya, kesetaraan gaji PNS dengan pegawai BUMN demi mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat UU ASN terbaru. Yudi berpendapat mobilitas tidak akan terjadi tanpa perbaikan penghasilan.

"Karena kita sama seperti mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita," katanya, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (16/11).

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah disahkan Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.

Kemenpan RB punya waktu setidaknya 6 bulan sejak pengesahan tersebut untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP), termasuk di dalamnya penyetaraan gaji PNS dan pegawai BUMN.