vaksin booster 2

Booster Kedua Jadi Syarat Mudik?

Banjarmasin, SUN FM Radio – Vaksin masih menjadi syarat bepergian lho, Sun People…

Ditambah dalam waktu kedepan kita hendak menghadapi perhelatan Hari Raya. Lalu dengan vaksin booster kedua yang sudah ditujukan untuk masyarakat umum mulai akhir Januari yang lalu, apakah akan dijadikan syarat mudik, Sun People?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memutuskan vaksin booster kedua Covid-19 menjadi syarat perjalanan dan mudik Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Belum, saat ini," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Senin (6/2), waktu setempat, dikutip dari sumber CNNIndonesia.com.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenkes M. Syahril menyampaikan bahwa syarat perjalanan masih merujuk pada aturan sebelumnya.

"Jadi masih yang lama, sedangkan untuk booster kedua ini belum mendapatkan suatu rekomendasi dalam menjadi persyaratan perjalanan," ujarnya.

Artinya, aturan perjalanan jarak jauh masih sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan itu, perjalanan jarak jauh harus dilakukan dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster pertama Covid-19.

"Jadi booster untuk satu tetap masuk seperti yang lama, belum dicabut, dalam arti kata masih berlaku Surat Edaran Satgas Covid-19," katanya.

Masyarakat umum sudah bisa mendapat vaksin Covid-19 dosis keempat atau booster kedua mulai 24 Januari 2023 lalu.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin booster kedua diberikan secara gratis.

Bagaimana untuk kedepannya, yang pasti kemungkinan vaksin booster akan dijadikan syarat mudik tahun ini masih belum ditentukan, ya Sun People.

(sumber: cnnindonesia.com)