Banjarmasin, Sun FM Radio – Pada Rabu (22/11) Unit Pelaksana Tugas (UPT) Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Banjarmasin gelar razia dan penertiban PJU liar atau yang dikenal dengan istilah P33.
Untuk lokasi penertiban menyasar Jalan Bawang Merah dan Jalan Bawang Putih, Kompleks Herlina Perkasa, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sekitar 300 titik lampu PJU yang ditertibkan oleh petugas.
BACA JUGA: Untuk Keenam Kalinya, Indonesia Menjadi Negara Paling Dermawan di Dunia
Upaya penertiban ini merupakan kegiatan yang dilakukan Dishub melalui UPT PJU untuk mencegah kebocoran pembayaran.
Setiap bulan, Pemko Banjarmasin membayar Rp 1,8 miliar untuk PJU.
Kepala Dishub, Slamet Begjo, beberapa waktu lalu, mengatakan, berdasarkan data P31 atau PJU dengan meter seharusnya hanya Rp 500 juta.
Kepala UPTD PJU Dishub Banjarmasin, Cahyadi, mengatakan, penertiban ini merupakan langkah untuk menanggulangi kebocoran pembayaran yang sudah terjadi sejak 2009 lalu.
"Tugas kami, yakni melakukan penertiban terhadap PJU tanpa meterisasi. Kemudian, memasang PJU dengan meter. Ini dilakukan untuk menekan angka tagihan setiap bulan," katanya.
Penertiban dilakukan pada 22 November hingga 24 November.
Adapun penertiban ini sudah disepakati bersama, berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 13, Pasal 18 ayat 3.
"Isinya bahwa kami melaksanakan pembayaran berdasarkan data teknis. Nah sekarang kami melaksanakan itu," jelasnya.
Dari Perda kemudian diturunkan ke Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemko dengan PLN pada 2020.
Diharapkan dengan adanya razia atau penertiban ini angka kebocoran listrik akan semakin kecil.