debat capres cawapres 2024

Terdiri dari 5 Sesi, KPU Tetapkan Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024

Banjarmasin, Sun FM Radio – Tanggal debat Capres-Cawapre kandidat Pilpre 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun nantinya jadwal debat ini terdiri dari 5 sesi dengan jadwal perdana pada 12 Desember 2023. 

"Iya benar di Jakarta," ucap Hasyim saat dikonfimasi, Rabu (29/11).

BACA JUGA: Jalan Satu Arah di Banjarmasin Masih Sering Dilanggar Warga, Berikut Alasannya

Berikut daftar lengkap tanggal debat Capres-Cawapres peserta Pilpres 2024
12 Desember 2023
22 Desember 2023
7 Januari 2024
14 Januari 2024
4 Februari 2024

Sebelumnya, KPU sempat mempertimbangkan untuk menggelar debat di luar Jakarta. Akan tetapi, keputusan yang diambil tetap dilaksanakan di Jakarta selaku ibu kota Negara.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.

Debat kandidat capres-cawapres merupakan bagian dari rangkaian Pilpres 2024 di masa kampanye. Diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu

Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam gelaran debat. Apabila beralangan, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Jika berhalangan karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Jika berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.

Adapun untuk materi debat harus mencakup visi nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Bakal dimasukkan pula materi mengenai visi dan misi masing-masing capres-cawapres.