syarat Beli LPG 3 Kg

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, 31,5 Juta NIK Terdaftar

Banjarmasin, Sun FM Radio – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kini beli LPG 3 kg wajib menggunakan KTP. Atas dasar tersebut, sebanyak 31,5 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terdaftar. Sementara itu, untuk sasaran penerima adalah 189 juta.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji mengatakan 31,5 juta NIK itu sebagian merupakan sebagian dari masyarakat yang masuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang mencapai 189 juta NIK.

BACA JUGA: BPBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana

Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin membeli gas melon subsidi itu menunjukkan KTP atau KK per 1 Januari 2024.

"Total data kita yang sudah masuk sistem dari data P3KE 189 juta NIK, dari 189 juta itu yang sudah transaksi itu 31,5 juta," kata Tutuka dalam konferensi pers, Rabu (3/1).

Rinciannya, dari transaksi sebesar 31,5 Juta NIK, 24,4 Juta NIK merupakan konsumen data P3KE dan 7,1 Juta NIK lainnya merupakan konsumen On Demand.

Tutuka menjelaskan kewajiban beli LPG 3 kg menggunakan KPT itu dilakukan agar subsidi bisa tepat sasaran. Maklum, kuota LPG subsidi pada 2023 saja bobol hingga 8,07 juta ton. Padahal, kuota yang disediakan hanya 8 juta ton.

Menurutnya, masyarakat yang berhak mendapat LPG kg adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Tutuka pun mengingatkan bagi masyarakat yang belum terdaftar, tidak bisa membeli. Oleh karena itu, masyarakat wajib mendaftar dulu untuk bisa mendapat LPG 3 kg.