Banjarmasin, SUN FM Radio – Siapa yang suka jajan-jajan minuman berpemanis nih, Sun People.. Gak dipungkiri, salah satu yang biasa kita konsumsi atau kita dapatkan dari ritel/toko salah satunya ialah minuman berpemanis, kan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan cukai minuman berpemanis kemungkinan baru akan diterapkan tahun depan.
"Kami lihat sampai semester II (2023), kami lihat dulu, lihat evaluasinya dulu. Kalau pun belum, tentunya mungkin kami bisa siapkan awal di 2024," katanya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2), waktu setempat.
Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Askolani menegaskan 2024 bisa menjadi opsi implementasi cukai minuman berpemanis karena penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) sudah mulai dilakukan pertengahan tahun ini. Pembahasan bakal berlangsung Mei 2023 dengan DPR.
Padahal, sebelumnya pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat untuk mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023.
Kebijakan tersebut membuat pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp245,4 triliun untuk tahun depan. Meski begitu, pemerintah tidak merinci secara khusus besaran target penerimaan cukai yang berasal dari MBDK tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan implementasi pengenaan cukai MBDK akan dilakukan sesuai dengan kondisi ekonomi pada 2023.
"Artinya DPR memberikan persetujuan untuk perluasan barang kena cukai, namun sama seperti kami memutuskan berbagai hal, kami akan melihat momentum pemulihan ekonomi terutama untuk rumah tangga," ungkapnya dalam RDP di DPR beberapa waktu lalu.
Apalagi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengingatkan bahaya minuman manis yang menjadi penyebab diabetes.
(sumber: cnnindonesia.com)