bawaslu

Wajib Lapor Sumbangan Dihapus, Bawaslu Sulit Awasi Aliran Dana Kampanye 2024

Banjarmasin, SUN FM Radio – Makin sulit terdeketsi nih dana sumbangan kampanye nih, Sun People!

Ketua Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengaku bahwa dihapusnya ketentuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan ke KPU akan mempersulit pengawasan aliran dana kampanye peserta Pemilu 2024.  

BACA JUGA: Balita 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba Jenis Sabu

Namun masih ada yang bisa dilakukan oleh Bawaslu untuk hal ini, yaitu membandingkan data dana kampanye pesetra Pemilu 2024 dengan membandingkan dua laporan tersisa yang diwajibkan KPU yaitu laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerima-Pengeluaran Dana kampanye (Lapak).

Berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) juga akan dilakukan Bagja karena ia meyakini PPATK  dapat mengungkap lebih dalam aliran-aliran dana termasuk jika terdapat aliran illegal yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

LPSDK sendiri ditiadakan lantaran tidak tercantum secara ekssplisit di dalam UU Pemilu. KPU juga berdalih bahwa LPSDK berkaitan dengan seingkatkan kampanye Pemuli 2024 yaitu hanya 75 hari.

(sumber: kompas.com)