Banjarmasin, Sun FM Radio – Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Kota tidak bisa lagi menarik pajak kos-kosan.
Awalnya, acuan penarikan pajak kos-kosan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun, saat ini sudah tidak berlaku lagi.
Sebab, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah tak lagi mengenakan Pemerintah Daerah memungut pajak pada sektor ini per 1 Januari 2024.
BACA JUGA: Pemkab Balangan Hadirkan Kartu Balangan Pintar Untuk Dukung Wajib Belajar 12 Tahun
Sebelumnya, yang kena pajak kos-kosan yakni pemilik rumah kos yang punya 10 pintu. Mereka wajib menyetor sebesar 10 persen sesuai dengan pendapatannya per bulan.
Pemilik kos di Banjarmasin, Vian mengatakan, jika dengan adanya aturan ini jelas membantunya sebagai pemilik kos-kosan.
Ia sendiri mengatakan, besaran untuk sewa kosnya hanya Rp 500 ribu per bulan. Itu juga sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Mulai dari kipas, kasur, hingga lemari.
"Fasilitasnya yang standar saja," katanya.
Ia menyebut jika kategori kos-kosannya masuk dalam UMKM.
Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, tidak ada klasifikasi pajak kos di Banjarmasin. Pajak kos ini memang dipersamakan dengan pajak hotel dengan jumlah tertentu.
Ikhsan sendiri tidak hapal pasti berapa pendapatan dari sektor ini. Hanya saja menurutnya, UU HKPD sudah tidak ada lagi.
"Jadi sudah tidak ada lagi. Karena aturan yang baru tidak boleh memungut. Mau tidak tidak mau kami mengikuti regulasi yang terbaru," katanya.
Adanya penghapusan pajak kos-kosan dapat membantu perekonomian pemilik kosan.