layanan 112 banjarmasin

Penelpon Iseng di Layanan "112" Banjarmasin Bisa Dipidana

Banjarmasin, Sun FM Radio – Layanan darurat 112 telah resmi mengudara di Banjarmasin. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan saat situasi darurat bisa menggubungi call center tersebut. Layanan terebut beroperasi selama 24 jam dan para petugas akan bersiap selama 24 jam untuk membantu masyarakat. Untuk letak kantornya berada di Balai Kota, Jalan RE Martadinata. 

Untuk layanan darurat yaitu ketika terjadi kebakaran, gangguan hewan liar, pohon tumbang, perlu ambulans, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), kecelakaan lalu lintas, dan kejahatan.

BACA JUGA: Porwanas XIV 2024 Akan Digelar di Kalsel

Layanan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan bukan menjadi sasaran penelepon iseng.

Ketua Sub Tim Layanan 112 Direktorat Pengembangan Pita Lebar Kementerian Kominfo, Agung Setio Utomo memastikan, petugas bakal memblokir nomor kontak penelepon iseng. "Pemblokiran dilakukan bertahap, misalnya tiga hari dulu. Kalau iseng diblokir lagi, lalu dievaluasi," katanya usai peresmian Kamis (1/2) di Banjarmasin.

Jika masih berulang, hingga berubah dari taraf keisengan menjadi meresahkan, petugas boleh memblokir secara permanen. "Tidak hanya itu, jika sudah dianggap sangat mengganggu dan meresahkan, maka yang bersangkutan bisa dipidana," tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengungkap kehadiran call center 112 ini bisa membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan cepat.

"Ini mimpi kita bersama untuk melayani warga Banjarmasin dalam kondisi darurat di semua keadaan," kata Ibnu. Selain perwujudan Smart City, ini merupakan upaya kolaborasi antara pemko dengan kepolisian dan rumah sakit.