Banjarmasin, Sun FM Radio – Mendekati bulan Ramadhan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin melakukan rapat di sebuah hotel pada Selasa (27/2/2024).
Hasil rapat tersebut membahas mengenai apa yang boleh dilakukan pada bulan Ramadhan. Termasuk rujukan kepada Forkopimda dalam mengeluarkan surat edaran bersama nanti.
Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, jika rapat tersebut nanti akan mengatur berkenaan dengan ketentuan di bulan Ramadhan.
BACA JUGA: Potensi Pajak di Banjarmasin Akan Digali, Kos-Kosan Akan Dikenakan Pajak
"Ini sama halnya dengan tahun sebelumnya. Tentu ini mengatur terkait dengan aturan penyelenggaraan ibadah suci di bulan Ramadhan. Ini juga menyesuaikan dengan Peraturan diatasnya. Seperti ketentuan dari Kementerian Agama kemudian juga terkait dengan pelaksanaan," bebernya.
Nah, nantinya pedagang boleh berjualan sejak pagi. Tapi syaratnya tidak boleh makan di tempat. Jika memilih makan di tempat maka itu melanggar. Makan di tempat hanya bisa dilakukan pada pukul 17:00 Wita.
"Jadi diatur mengenai tata cara berjualan. Yang kemudian tidak boleh melaksanakan berjualan makanan yang menyediakan untuk makan di tempat sebelum pukul 17.00 Wita. Tapi untuk take away atau bungkus boleh meski mulai pagi hari," jelasnya
Sementara itu, rapat kali ini tidak mengatur mengenai pasar Ramadhan. Pasar Ramadhan akan diserahkan kepada paguyuban.
Tak hanya itu, rapat ini juga membahas terkait aturan tempat hiburan malam. Kemudian orang berjualan dan segala macam.
Termasuk juga ketersediaan bahan pokok dan stabilitas harga.