Banjarmasin, Sun FM Radio – Pemerintah Kota Banjarmasin akan melakukan rasionalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, berbagai potensi pajak juga akan hilang seperti pajak parkir yang awalnya dipatok 30 persen, kini hanya 10 persen saja.
Potensi PAD yang hilang yakni retribusi potensi yang hilang yakni Base Transceiver Station (BTS), lalu Tera atau uji alat ukur, dan KIR atau pengujian kendaraan bermotor.
Untuk BTS potensi kehilangan yakni Rp 416.280.000 atau setara Rp 1,2 miliar untuk tiga tahun. BTS ini ditarik semala tiga tahun. Dengan total 272 BTS yang ada di Banjarmasin milik dari delapan perusahaan.
BACA JUGA: Berikut Aturan Berjualan Rumah Makan di Banjarmasin Selama Bulan Ramadhan 2024
Sementara itu untuk uji KIR kehilangan potensi hingga Rp 500 juta. Sebelum aturan itu diberlakukan biaya sekali uji KIR berkisar mulai dari Rp 70 ribu untuk jenis pikap. Hingga paling mahal Rp 150 ribu untuk angkutan berat seperti tronton dan lainnya.
Nah untuk hasil retribusi tera ulang alat ukur takar dan timbang pada 2023 lalu yakni Rp 622 juta. Potensi PAD ini hilang Setelah diberlakukannya Undang-undang (UU) No 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pemberlakuannya dimulai sejak 1 Januari 2024.
Untuk menambah jumlah potensi PAD di Banjarmasin, sektor yang digenjot yakni sekitar pajak restoran. Termasuk juga hotel dan kos-kosan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menyebutkan jika sekitar pajak restoran juga akan digenjot. Pihaknya akan memasang alat perekam di lokasi wajib pajak yang belum menggunakan tapping box tersebut.
Selain itu, untuk kos-kosan juga. Kos-kosan ini masuk dalam kategori pajak hotel. Besarannya pun sama yakni 10 persen.
Padahal, sebelumnya, pajak ini hanya dihitung untuk rumah kos yang punya kamar 10. Sekarang yang punya kamar kurang dari 10 juga bisa ditarik.
"Yang ditarik ini dari para tamu atau penyewa. Jadi bukan dibebankan kepada penyedia kos-kosan," katanya.
Sejauh ini jumlahnya masih ratusan. Pihaknya juga akan melakukan pendataan sembari memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha kos-kosan.