Banjarmasin, Sun FM Radio – Status Bandara Internasional telah dihapus oleh Bandar Udara Syamsudin Noor. Penghapusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 31/2024 (KM 31/2004), tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Dalam Kepmenhub tersebut Syamsudin Noor resmi ditetapkan sebagai Bandara Domestik, bersama 16 penyedia jasa penerbangan lainnya di Indonesia.
BACA JUGA: Pemkot Banjarmasin Akan Gelar Nobar Timnas
Namun demikian, perubahan status pada Bandara Syamsudin Noor belum menimbulkan perbedaan yang signifikan.
Seperti halnya pada fasilitas Customs, Immigration, Quarantine (CIQ). Pelayanan yang dilaksanakan oleh Imigrasi, Bea Cukai dan Karantina itu tetap disiapkan oleh Bandara Syamsudin Noor.
"Sambil menunggu arahan dan kebijakan dari kantor pusat, terkait pencabutan status Bandara Internasional ini," kata Stakeholder Releation Manager Bandara Syamsudin Noor, Iwan Risdianto, Minggu (28/4/2024).
Perubahan status pada Bandara Syamsudin Noor, dari Internasional menjadi Domestik, rupanya tidak menimbulkan dampak bagi pelaku usaha agen travel dan umrah.
Sebab meski sebelumnya status Bandara Internasional itu disandang Bandara Syamsudin Noor, namun tetap saja tidak ada penerbangan secara langsung.
Artinya pelaku perjalanan ke luar negeri, masih harus tetap melakukan pernerbangan domestik, sebelum ke tempat tujuan.